Mejelis Hakim PN Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Eks Direktur PT.SPR

PT.Sarana Pembangunan Riau/SPR

Pekanbaru,KontenTv.comMajelis Hakim Vonis 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi BUMD Provinsi Riau dengan terdakwa, 1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR, 2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 24/4/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Putusan Terdakwa Rahman Akil :
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman Akil dengan pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp.200 juta apabila tidak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Bilamana penyitaan dan pelelangan atau pendapatan terpidana tidak mencukupi, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari, “ucap Majelis Hakim.

Sambung Majelis Hakim,” Menghukum terdakwa Rahman Akil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6.513.176.900, jika terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sambung Majelis Hakim dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan Terdakwa Debby Riauma Sary :
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Debby dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Bilamana penyitaan dan pelelangan atau pendapatan terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” sebut Majelis Hakim.

Terhadap terdakwa Debby Riauma Sary, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.6.221.621.558, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”ucap Majelis Hakim.

Atas putusan dari ke 2 terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan sikap banding.”Kami selaku Jaksa Penuntut menyatakan sikap banding Majelis,” ungkap Yuliana Sari selaku Jaksa Penuntut Umun/JPU Kejari Pekanbaru.riz

Komentar