Sidang Perdana Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan Ditunda, Majelis Hakim Kecewa JPU Baru Serahkan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan Ditunda, Majelis Hakim Kecewa JPU Baru Serahkan Dakwaan

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT.SPRH dengan terdakwa,1.Muhammad Arif bin Marwan ( Asisten direktur utama PT.SPRH),2.Zulkifli bin Johar (Advokat PT.SPRH),3.Dedi Saputra bin Hasan Basri (Kepala devisi pengembangan PT.SPRH) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,28 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua selayaknya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.

Namun sayangnya sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda Mejelis Hakim dikarenakan beberapa hal.

Pantauan awak media ini dalam ruang persidangan Majelis Hakim menunda persidangan dikarenakan faktor tidak hadirnya Advokat dari terdakwa Muhammad Arif dan terdakwa Mahendra Fakhri.

Ditambah surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil baru diterima oleh Majelis Hakim pada saat persidangan.red

Komentar