Pekanbaru,KontenTV.com – Kuasa hukum/Advokat terdakwa Jamaluddin harap mantan Bupati Bengkalis yakni Amril Mukminin hadir di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis yang melibatkan 2 terdakwa yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML) dan H. Jamaluddin selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis.
Dalam hal ini, Wahyu Hidayat SH selaku Advokat terdakwa Jamaluddin memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Amril Mukminin selaku mantan Bupati kabupaten Bengkalis periode 2016 hingga 2020 terkait surat resmi penghentian pengoperasian PT Tengganau Mandiri Lestari/TML. Ia menilai pentingnya menghadirkan Amril Mukminin yang menandatangani dokumen tersebut guna membuktikan kebenaran dan keabsahan surat di tengah ketidaktahuan sejumlah kepala dinas.
Selama proses persidangan, permasalahan ini mencuat karena beberapa saksi dari Kepala Dinas di lingkungan pemerintahan kabupaten Bengkalis mengatakan tidak mengetahui keberadaan maupun substansi dari surat tersebut. Kehadiran Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis kala itu yang menandatangani surat tersebut dinilai krusial untuk memberikan kejelasan agar duduk perkara menjadi terang benderang.
” Penting untuk dihadirkan agar lebih terang, apakah surat ini memang benar ada atau tidak, ” ucap Wahyu Hidayat SH kepada awak media pada hari, Senin ( 20/7/2026).
Untuk diketahui, permohonan Advokat terdakwa Amril Mukminin kepada Majelis Hakim agar menghadirkan Amril Mukminin pada persidangan pekan depan yakni hari Senin ( 27/7/2026 ).
Dari informasi yang didapat oleh awak media, adapun poin dari isi surat tersebut yakni, Merujuk surat Bupati Bengkalis pada tanggal 10 Januari 2014 perihal penghentian kegiatan operasional pabrik kelapa sawit dan putusan Mahkamah Agung RI 1125 K/Pidsus/2014 tanggal 17 September 2014 yang dimana isinya adalah:
1. Mahkamah Agung RI telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Fahrizal SE Bin Abdul Karim tersebut .
2 . Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, maka sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Pbr. tanggal 4 Februari 2014, Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis beserta mesin/alat-alat yang terdapat di dalamnya diserahkan kepada Negara dalam hal ini Pernerintah Kabupaten Bengkalis.
Sehubungan hal di atas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud serta penataan aset millk Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Saudara segera menghentikan operasional pabrik kelapa sawit PT. Tengganau Mandiri Lestari yang berlokasi di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
Reporter Riz














Komentar