Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 3 terdakwa dalam perkara tinda pidana penyulingan Bahan Bakar Minyak/ BBM bersubsidi jenis solar dengan terdakwa Ahmad Parlindungan Harahap, Syukur Selamat Zebua dan Masnidar Zai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 4/8/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan cara melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Penganggti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, huruf b , huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap terdakwa Syukur Selamat Zebua dan Ahmad Parlindungan Harahap dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan, ” ucap Muhammad Habibi SH selaku JPU di persidangan.
Untuk terdakwa Masnidar Zai, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.










Komentar