Kasus Rokok Ilegal di Gudang Avian Pekanbaru, Sopir Taksi Online Disorot Hakim di Persidangan

Kasus Rokok Ilegal di Gudang Avian Pekanbaru, Sopir Taksi Online Disorot Hakim di Persidangan

Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi ungkap mengetahui pada sidang perkara tindak pidana barang tanpa cukai dengan terdakwa Sumardi alias Asen yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,4 Agustus 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU bernama Kristian alias Alan yang berprofesi sebagai supir taksi online pernah diminta oleh terdakwa Sumardi untuk membuka nomor rekening bank.

“Terdakwa Sumardi meminta saya mencarikan orang untuk membukakan rekening bank dan saya setujui.Kemudian saya refrensikan atas nama Herdian untuk membuka rekening sesuai permintaan terdakwa,”ungkap Kristian.

Diakui Kristian dengan mencarikan orang untuk membuka rekening ia mendapat imbalan senilai Rp 10 juta dari terdakwa Sumardi.

Kristian juga mengetahui pembukaan rekening tersebut digunakan terdakwa Sumardi untuk transaksi rokok ilegal,”Saya juga pernah diminta oleh terdakwa untuk menyetorkan uang sebesar Rp 648 juta untuk membayar pembelian rokok,”jelasnya.

Atas keterangan saksi Kristian,Majelis Hakim dalam persidangan langsung mengatakan anda sebagai saksi mengetahui transaksi keuangan terdakwa,”Berarti anda terlibat kejahatan juga nih sama terdakwa,”celetuk Majelis Hakim dikarenakan saksi banyak mengetahui.

Untuk diketahui peristiwa penggerebekan ini terjadi di salah satu pergudangan AVIAN di Jln Arengka Kota Pekanbaru dengan barang bukti sejumlah 247.169.220 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek.red

Komentar