Pekanbaru,KontenTV.com – Advokat terdakwa cecar saksi penangkap di persidangan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ‘catridge’ dengan terdakwa Alif Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 20/8/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adapun saksi yang dihadirikan JPU yakni saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Rofiq dan Angga Saputra.
Dalam persidangan, Advokat terdakwa mendalami detail proses penangkapan serta asal-usul barang bukti guna menguji kebenaran materiil perkara. Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di bawah sumpah, mengingat konsekuensi hukum bagi pemberi keterangan palsu.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi memaparkan bahwa penangkapan bermula dari pengembangan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Dari hasil interogasi di lapangan, petugas mendapati petunjuk bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Wisnu Chandra.
” Setelah melakukan interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang dari Wisnu Chandra. Petugas kemudian bergerak menuju penginapan dan mendapati yang bersangkutan bersama rekan lainnya, ” ujar saksi Rofiq di persidangan.
Kendati demikian, jalannya sidang sempat diwarnai perdebatan tajam. Advokat terdakwa, Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM. (dari kantor hukum JR Julison Siahaan, S.H., C.P.M. dan Rekan), menyoroti ketidaksesuaian data jumlah pelaku serta status kepemilikan barang bukti dalam dakwaan dibandingkan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan pentingnya kejelasan status hukum dan prosedur pemeriksaan internal di tingkat polres terhadap seluruh personel yang terlibat.
Persidangan juga mengungkap bahwa saksi penangkap membenarkan adanya pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Riau terkait prosedur penanganan perkara yang menyeret sejumlah penyidik hingga Kepala Satuan (Kasat).
Usai persidangan, Rikardo Simanjuntak yang juga menjabat sebagai Ketua LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Pekanbaru menyatakan kepada awak media mengenai adanya kontras antara isi dakwaan JPU dan fakta di lapangan. Salah satu poin krusial yang diungkap adalah identitas pihak yang berkomunikasi langsung dengan para terdakwa, di mana nama yang benar adalah Aldo, bukan Rido sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
” Kami menguji objektivitas persidangan ini. Komunikasi yang terjalin antara undercover buyer dengan pihak terkait menunjukkan adanya transaksi berbayar, bukan sekadar laporan informasi masyarakat biasa, ” tegas Rikardo saat dikonfirmasi.
Rikardo juga menyoroti menyusutnya jumlah orang yang diamankan. Dari semula lima orang di lapangan, hanya dua orang yang diseret ke meja hijau, sementara tiga orang lainnya dibebaskan. Menurutnya, proses pelepasan tersebut tidak melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik sebagaimana mestinya.
Selain itu, Rikardo mengungkapkan bahwa para terdakwa sempat dipanggil (dibon) oleh Paminal Polda Riau secara daring di luar waktu sidang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses etik atau penegakan hukum di internal Polri atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.
Menanggapi cecaran pertanyaan tersebut, saksi penangkap menyatakan bahwa seluruh tindakan penangkapan serta proses internal di Propam telah dijalankan sesuai koridor tugas operasional.
Reporter Riz








Komentar