Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim menegur saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Adapun nama ketiga terdakwa :
1.Suratman selaku pemilik sekaligus pengelola UD. Tiga Putri pada tahun 2021,
2.Siti Budiarti yang menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),
3.Armaita yang menjabat sebagai Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Kecamatan.
Persidangan dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Sebanyak enam orang saksi telah dipanggil dan hadir dalam persidangan ini, di antaranya Yulis Amri serta Aminul Rasyid Daulay, ST.
Yulis Amri menjabat sebagai Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan sekaligus bertugas sebagai Pengawas Benih Tanaman (PBT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, Aminul Rasyid Daulay, ST menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Pemkab Pelalawan.
Dalam persidangan, kedua saksi secara terbuka mengakui bahwa selama menjalankan tugas mereka hanya menerima laporan hasil verbal dari setiap kecamatan secara keseluruhan, tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti fakta kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang dibutuhkan oleh para petani di wilayah kerja masing-masing, bahkan mengakui tidak pernah ada peninjauan langsung dari pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap para penerima pupuk bersubsidi tersebut.
Meski demikian, kedua saksi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi agar penyalurannya dapat tepat sasaran kepada yang berhak.
Pernyataan tersebut justru memancing kekesalan salah satu anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Dengan nada suara yang tampak agak kesal, Majelis Hakim menegur langsung kelalaian yang terjadi.
“Kalau kalian lakukan seperti apa yang kalian ucapkan tidak mungkin terjadi hal ini. Artinya kalian lalai dalam menjalankan tugas dan hanya bekerja berdasarkan laporan saja tanpa ada Monitoring dan Evaluasi,” tegas Majelis Hakim di hadapan sidang.red














Komentar