Pekanbaru,KontenTV.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marjani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti persidangan secara daring. Kehadiran JPU secara online disebabkan terkendalanya penerbangan menyusul penutupan bandara akibat aktivitas gunung berapi.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan replik atau tanggapan Penuntut Umum KPK atas nota perlawanan atau keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Marjani.
Namun, setelah pembacaan replik, persidangan memasuki perkembangan baru. Tim Advokasi Marjani (TAM) mengajukan sekaligus membacakan permohonan penggantian anggota Majelis Hakim atau hak ingkar dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., mengatakan permohonan tersebut diajukan karena adanya anggota Majelis Hakim yang sebelumnya juga pernah memeriksa dan mengadili perkara Abdul Wahid.
Menurut Ahmad Yusuf, awalnya pihaknya hanya menaruh perhatian terhadap satu anggota Majelis Hakim. Namun, dalam persidangan diketahui terdapat dua anggota Majelis Hakim yang pernah menangani perkara Abdul Wahid.
“Awalnya yang menjadi perhatian kami adalah satu anggota Majelis. Namun dalam persidangan diketahui terdapat dua anggota Majelis yang terkait pernah memeriksa dan mengadili perkara Abdul Wahid. Majelis menyampaikan bahwa permohonan yang kami ajukan akan disikapi dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan,” ujar Ahmad Yusuf.
Ia menegaskan, permohonan hak ingkar tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa Majelis Hakim tidak netral maupun bentuk ketidakpercayaan terhadap integritas hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya, langkah yang ditempuh TAM semata-mata bersifat preventif guna menjaga independensi, objektivitas, dan imparsialitas proses persidangan. Selain itu, permohonan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan munculnya penilaian awal atau pre-judgment serta kesan keberpihakan atau appearance of bias.
“Kami tidak meminta Majelis berpihak kepada Marjani. Kami meminta Marjani mendapatkan proses peradilan yang independen, objektif, imparsial dan adil. Pertanggungjawaban pidana harus bersifat personal dan individual,” tegasnya.
TAM menilai, Marjani harus diperiksa dan diadili berdasarkan fakta serta alat bukti yang terdapat dalam perkara yang menjeratnya, bukan berdasarkan persepsi maupun penilaian yang mungkin terbentuk dari pemeriksaan perkara lain.
Hal tersebut, kata Ahmad Yusuf, menjadi salah satu poin utama dalam permohonan hak ingkar yang diajukan pihaknya.
“Jangan hukum seseorang berdasarkan asumsi dan opini. Marjani harus diadili berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawabannya secara individual,” tegasnya.
Usai pembacaan permohonan tersebut, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 15 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan atau keberatan (eksepsi) yang diajukan Marjani.
Menjelang agenda tersebut, Ahmad Yusuf menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan kewenangan pengadilan dalam menyikapi permohonan hak ingkar yang telah diajukan.
“Kami tidak memohon belas kasihan. Kami memohon keadilan. Jangan pindahkan perbuatan dan kesalahan orang lain ke pundak Marjani. Biarkan hukum berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi dan opini,” tutup Ahmad Yusuf.***













Komentar