Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir dengan terdakwa Hendra alias Hendra ong selaku Manajer KTV D’Poin dan Miftahul Jannah alias Yana selaku Disc Jockey/DJ kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 18/12/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda kedua terdakwa saling bersaksi.
Dalam keterangan Hendra Ong, ia mengatakan bahwa dirinya nekat menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir demi imbalan uang jutaan rupiah.
Pada saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU , Hendra Ong mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengambil paket narkotika tersebut. Sebagai imbalan atas jasanya, Hendra Ong dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) jika barang haram tersebut berhasil ia amankan.
” Saya disuruh ambil paket, dijanjikan uang 5 juta rupiah kalau barang sudah sampai ,” ujar Hendra saat menjawab pertanyaan JPU di persidangan. Meski mengaku mengetahui bahwa paket tersebut berisi barang terlarang, ia berdalih tidak menyangka jumlahnya mencapai 1.000 butir.
Ketua Majelis Hakim sempat mencecar Hendra Ong mengenai latar belakang tindakannya. Hendra Ong mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam jaringan narkotika. Ia berdalih desakan ekonomi menjadi alasan utama dirinya menerima tawaran maut tersebut.
” Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya terpaksa karena masalah ekonomi “, ucapnya di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang bernama Jufrian yang juga merupakan pemilik D’Poin. Namun sayangnya, hingga pada persidangan hari Kamis ( 18/12/2025 ) Jufrian tak kunjung hadir di persidangan.
Usai persidangan, awak media sempat mengkonfirmasi terkait ketidak hadiran Jufrian di persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau yakni Wulan Widari Indah, SH MH dan Wilsa Riani, SH MH yang dimana mengatakan bahwasanya akan memanggil paksa saksi Jufrian.
” Kami akan melakukan upaya panggilan paksa kepada saksi tersebut “, ucap Wulan kepada awak media.
Reporter Riz








Komentar