Advokat Nilai Kriminalisasi Putusan PT Riau Perkara Penggelapan Dana Koperasi

Penggelapan Dana Koperasi

Pekanbaru,KontenTV.com – Kasus penggelapan yang melibatkan Sahat Hutabarat memasuki babak baru setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 771/PID.B/2026/PT PBR. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Sahat Hutabarat berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri /PN Pasir Pangaraian Kabupaten Rokanhulu,Provinsi Riau telah memvonis terdakwa Sahat Hutabarat dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Roy Wright, S.H., M.H. dan Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H. menilai putusan tingkat banding tersebut belum mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Alasannya, Majelis Hakim dinilai kurang komprehensif dalam memeriksa kembali fakta persidangan, alat bukti, maupun saksi-saksi kunci yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Persoalan ini diperparah oleh ketidaksinkronan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU, yang membebankan kepada terdakwa kewajiban membuktikan bahwa hartanya bukan berasal dari tindak pidana (shifting of the burden of proof). Ada risiko jika unsur harta kekayaan sebagai hasil kejahatan tidak dibuktikan secara memadai, dan pembuktian hanya disandarkan pada ketidakmampuan terdakwa menjelaskan asal-usul hartanya,” ujar Riawindo Asay Sormin kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Lanjutnya, masalah ini muncul karena rumusan inti delik tetap mensyaratkan unsur bahwa harta diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan,padahal pembuktian atas unsur tersebut tidak dilakukan secara tuntas pada tahap penyidikan.

“Pijakan teoretis utama adalah asas bahwa tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal (no money laundering without predicate offence), serta karakter TPPU sebagai kejahatan ganda yang berpotensi menempatkan pelaku kejahatan asal dalam relasi concursus realis dari perspektif rasa keadilan,” ungkap Riawindo.

Ia menegaskan bahwa menghukum seseorang berdasarkan dua ketentuan pidana sekaligus, padahal yang dibuktikan hanya satu kejahatan, adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan filosofi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang itu sendiri.

“Terjadi kriminalisasi dalam putusan banding,terdakwa dijatuhi hukuman yang dianggap tidak manusiawi dan mengabaikan fakta persidangan. Putusan tingkat pertama maupun banding terlihat sangat tidak adil bagi klien kami yang dikriminalisasi. Apakah klien kami koruptor yang harus dimiskinkan? Padahal hingga saat ini, audit independen eksternal pun belum dilakukan,” jelasnya.

Riawindo menyampaikan bahwa tim penasihat hukum akan segera menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Koperasi, Ketua Komisi VI DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI dan seluruh instansi terkait lainnya.

“Kami juga akan mengajukan surat pengaduan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Produsen Parnados. Tujuannya agar Sahat Hutabarat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahannya,” terang Riawindo.

 

Reporter Red