Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 21/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun ke-8 terdakwa dalam perkara ini yakni:
1. Ariyandi Bin Siswanto ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ),
2. Suryo Sistanto Bin Agus Sutanto ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Tani Bagan Labuh di Kecamatan Bunut ),
3. Bakri M Bin M.Mel ( selaku Tim Verifikasi dan Validasi penyaluran pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ),
4. Rahmad Rifa’i Bin Layum (Alm) ( selaku Petugas Pengecek Pupuk Subsidi Tenaga Lapangan/Honorer di Kecamatan Bunut ),
5. Mahyudin Bin H. Abdullah Wahab ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ),
6. Suparman Bin Suhardi ( selaku Pemilik/ Pengelola Kios Pengecer Resmi diKecamatan Bunut ),
7. Abu Nazar Bin Anwar ( selaku Petugas Tim Verifikasi dan Validasi di Kecamatan Bunut/Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Kabupaten Pelalawan ) dan
8. Ramli bin Timin ( selaku pengecer pupuk ).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni:
1. Akmal selaku Kades Lubuk Emas,
2. Muslich selaku Lades Lubuk Nandian Gajah,
3. Awaludin selaku Kades Sungai Buluh,
4. Isardi sekaku Lurah Pangkalan Bunut,
5. Kasmiran selaku Kades Merbau,
6. Abdul Kadir selaku Kades Balam Merak.
Dalam persidangan, JPU mencecar Kepala Desa Balam Merak yakni Abdul Kadir terkait pendistribusian pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2020. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Abdul Kadir yang mulai menjabat sebagai Kepala Desa Balam Merak sejak tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan, tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK), maupun menandatangani dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi syarat mutlak penyaluran pupuk bagi para petani.
Ia mengaku baru mengetahui adanya berbagai permasalahan serta keberadaan kelompok-kelompok tani tersebut setelah perkara penyelewengan pupuk ini diselidiki oleh aparat penegak hukum. ” Saya tidak pernah ada dapat laporan, setelah ada penyimpangan pupuk ini baru saya tahu ada kelompok tani, ” ujar Abdul Kadir di persidangan.
Selain itu, Abdul Kadir juga mengaku namanya tercatat sebagai anggota kelompok tani, namun ia menegaskan tidak pernah merasa mendaftarkan diri ke dalam kelompok tersebut. Terkait kios pengecer resmi yang beroperasi di wilayahnya, saksi menyebutkan bahwa kios tersebut dikelola oleh seorang bernama Ramli dengan status menyewa tempat, sementara pemilik aslinya disebut bernama Widianto.
Reporter Riz











Komentar