Pekanbaru,KontenTV.com – Tim Advokat terdakwa I Faisal Syahreza Sulaiman, terdakwa II Asifa Muliani, dan terdakwa Armanto dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI unit Djuanda pekanbaru dengan nomor register perakra 42 & 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menitikberatkan pada aspek keadilan korektif, pemulihan kerugian negara, serta penerapan prinsip proporsionalitas pemidanaan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 24/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi dari para terdakwa.
Dalam pledoinya, Advokat para terdakwa yakni Antonius Pasaribu SH, Amandus Sitanggang SH MH dan Ronaldo Lumban Tobing SH, memberikan penekanan khusus terhadap waktu dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.960.000.000,00. Pengembalian dana tersebut tidak dilakukan setelah adanya putusan pengadilan ataupun setelah proses eksekusi, melainkan dilakukan pada 9 April 2026 saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Langkah ini dinilai sebagai keadaan objektif yang menunjukkan adanya upaya nyata dan terverifikasi secara administratif serta finansial untuk memulihkan akibat materiil dari perkara sebelum pemeriksaan persidangan dimulai.
Meski memahami sepenuhnya ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku, tim Advokat menegaskan bahwa pembelaan ini tidak bertujuan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
” Yang kami mohon kepada Majelis Hakim adalah agar fakta pengembalian tersebut ditempatkan secara tepat dalam tahap pemidanaan. Dengan kata lain, pengembalian kerugian negara tidak kami tempatkan sebagai alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai keadaan konkret yang patut dipertimbangkan dalam menentukan berat-ringannya pidana, ” ucap Antonius Pasaribu SH dalam pledoinya di persidangan.
Antonius menambahkan bahwa apabila pengembalian tersebut sama sekali tidak diberikan bobot dalam pemidanaan, maka akan terjadi ketidakadilan terhadap itikad baik terdakwa setelah peristiwa hukum terjadi.
Selain menyoroti pemulihan kerugian negara, tim Advokat juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas yang menuntut keseimbangan antara perbuatan, kesalahan, akibat, keuntungan, keadaan terdakwa, dan pidana.
Aspek kemanusiaan dan latar belakang personal turut diangkat, khususnya bagi Terdakwa I Faisal Syahreza Sulaiman yang merupakan tulang punggung keluarga. Penasihat hukum memaparkan bahwa terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil dan bersekolah, sehingga masih membutuhkan tanggung jawab penuh atas kebutuhan hidup, bimbingan moral, serta pendidikan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan menjatuhkan putusan:
1. Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa untuk seluruhnya,
2. Mempertimbangkan secara sungguh-sungguh fakta bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp1.960.000.000,00 telah dipulihkan sepenuhnya secara sukarela melalui Bank Mandiri ke Rekening Penampung Kejari Pekanbaru pada 9 April 2026 di tahap penyidikan,
3. Menjadikan pemulihan kerugian keuangan negara tersebut sebagai keadaan yang meringankan dalam menentukan berat-ringannya pidana,
4. Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, serta menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya,
5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Reporter Riz














Komentar