Pekanbaru, KontenTV.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Raihan Mufazzar dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi UIN SUSKA Riau,Farradhila Ayu Pramesti.Peristiwa ini sempat menghebohkan Kota Pekanbaru dan media sosial.
Sidang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,29 September 2026.
Usai persidangan, JPU Kejari Pekanbaru Edhie Junaidi Zarly, SH, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa Raihan Mufazzar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana,” ujar Edhie.
“Menuntut terdakwa Raihan Mufazzar dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan,” tegas Edhie Junaidi Zarly, SH, kepada awak media.
Reporter Riz












Komentar