Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis empat terdakwa yakni; Ian Roni Hutagalung, Armanto, Asifa Muliani dan Faisal Syahreza Sulaiman dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia/ KUR BRI unit Djuanda kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 12/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
” Perbuatan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, ” ucap majelis hakim di persidangan.
Adapun vonis yang dijatuhi terhadap empat orang terdakwa yakni:
1. Faisal Syahreza Sulaiman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
2. Asifa Muliani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
3. Armanto pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
4. Ian Roni Hutagalung pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk diketahui, para terdakwa tidak dijatuhi pidana denda dikarenakan majelis hakim menilai terdakwa telah mengembalikan kerugian negara demi memenuhi rasa keadilan.
Usai persidangan, Advokat terdakwa Faisal Syahreza Sulaiman, Asifa Muliani dan Armanto mengatakan kepada awak media bahwasanya timnya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
” Kami dari tim Advokat Faisal Syahreza Sulaiman, Asifa Muliani dan Armanto yaitu Advokat Antonius Pasaribu SH, Advokat Amandus Sitanggang SH, MH dan Advokat Ronaldo Lumban Tobing SH, menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 1 Tahun 6 Bulan, serta menghapuskan Denda dan Uang Pengganti, dimana putusan ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, “ucap Antonius kepada awak media saat dikonfirmasi.
Menurut Antonius, putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan rasa keadilan.
Dalam perkara korupsi, pemberantasan korupsi harus tetap tegas, tetapi pemidanaan juga harus proporsional dan mempertimbangkan seluruh keadaan yang relevan.
” Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, ” tegas Antonius.
Reporter Riz
