Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Terdakwa Mahyudin Akui Minta Bantuan Warga Urus Pupuk Subsidi

Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Terdakwa Mahyudin Akui Minta Bantuan Warga Urus Pupuk Subsidi

Daerah28 Dilihat

Pekanbaru, KontenTV.com – Terdakwa Mahyudin akui minta bantuan warga urus pupuk subsidi dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 6/11/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Yifistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Adapaun terdakwa yang di adili dalam perkara ini yakni:

1. Ariyandi Bin Siswanto ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ),

2. Suryo Sistanto Bin Agus Sutanto ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Tani Bagan Labuh di Kecamatan Bunut ),

3. Bakri M Bin M.Mel ( selaku Tim Verifikasi dan Validasi penyaluran pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ),

4. Rahmad Rifa’i Bin Layum (Alm) ( selaku Petugas Pengecek Pupuk Subsidi Tenaga Lapangan/Honorer di Kecamatan Bunut ),

5. Mahyudin Bin H. Abdullah Wahab ( selaku Pemilik/Pengelola Kios Pengecer Resmi di Kecamatan Bunut ),

6. Suparman Bin Suhardi ( selaku Pemilik/ Pengelola Kios Pengecer Resmi diKecamatan Bunut ),

7. Abu Nazar Bin Anwar ( selaku Petugas Tim Verifikasi dan Validasi di Kecamatan Bunut/Penyuluh Pertanian Ahli Pertama Kabupaten Pelalawan ) dan

8. Ramli bin Timin ( selaku pengecer pupuk ).

Dalam persidangan, Andre Christian SH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mencecar pertanyaan kepada salah seorang terdakwa yakni Mahyudin terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk keterlibatan pihak lain serta dugaan pungutan biaya di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan pengakuan terdakwa Mahyudin di hadapan majelis hakim, pengelolaan UD Makmur dijalankan secara bergantian pada kurun waktu tertentu. Mahyudin menyebutkan bahwa dirinya mengelola UD Makmur pada tahun 2019 dan 2022, sementara pada tahun 2020 hingga 2021 usaha tersebut dikelola oleh Eko Wardo ( yang juga terdakwa dalam perkara ini dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah ).

Saat didalami oleh JPU mengenai penetapan harga jual kepada petani, terungkap adanya kesepakatan antara para pengecer dan kelompok tani untuk menaikkan harga di atas HET guna menutupi biaya transportasi.

” Ada bayaran yang terdakwa terima selama Eko Wardo mengambil alih UD Makmur? Ada, Pak? Berapa? ” tegas JPU bertanya kepada terdakwa Mahyudin.

” Rp7.500 per sak, dari pengecer subsidi,” jawab terdakwa Mahyudin. Mahyudin mengakui bahwa dirinya bersama pengecer lain sepakat mematok harga Rp7.500 per sak dari pengecer kepada petani. Ia berdalih uang tersebut digunakan untuk membayar upah buruh bongkar muat serta biaya transportasi tambahan di luar HET.

Selain itu, JPU juga mengonfirmasi keterlibatan pihak lain dalam pembuatan laporan bulanan penyaluran pupuk. Mahyudin mengaku sempat meminta bantuan kepada terdakwa Ariyandi untuk merekapitulasi dokumen administrasi dan laporan bulanan penyaluran lantaran terkendala pemahaman mekanisme pelaporan.

 

Reporter Riz

Komentar