Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu /Inhu kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat (1/8/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu/ Kejari Inhu.
Ahli yang dihadirkan JPU adalah Boyke selaku ahli penghitung kerugian negara,Syakran Rudy selaku ahli keuangan negara dan Cahyo Arianto selaku ahli pertanahan.
Salah satu ahli yang memberikan keterangan menarik di persidangan adalah ahli Cahyo Arianto yang merupakan seorang pakar pertanahan yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, 8 tahun sebagai Kepala Kantor Pertanahan, serta satu dekade mengajar di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Dalam keterangannya, Cahyo menjelaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak yang diberikan negara kepada pemilik tanah, sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Untuk memperoleh hak tersebut, pemohon harus memiliki Alas Hak yakni bukti kepemilikan sebelum negara menerbitkan sertifikat.
Ia memaparkan secara rinci prosedur penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, petugas ukur wajib memeriksa peta pendaftaran tanah untuk memastikan status lahan. Jika hasilnya “clear and clean”, maka dibuat peta Bidang tanah yang diumumkan di kantor desa selama dua bulan. Apabila tidak ada sanggahan, sertifikat dapat diterbitkan.
Namun, apabila terjadi sertifikat tumpang tindih, Cahyo menegaskan hal itu merupakan bentuk malapraktik petugas BPN. “Sertifikat tumpang tindih tidak boleh terjadi. Jika terjadi, maka kedua sertifikat harus dibekukan, diteliti lebih lanjut, dan kantor pertanahan wajib membatalkan secara administratif sertifikat yang bermasalah,” tegasnya atas pertanyaan JPU di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, ia menekankan peran penting petugas ukur di lapangan. “Petugas ukur harus aktif menanyakan fakta-fakta di lapangan, memastikan batas tanah sesuai gambar ukur, berita acara tanda batas, serta dokumen Alas Hak. Perbedaan data harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengukuran dilanjutkan,” jelas Cahyo.
Ahli juga menyinggung soal digitalisasi pertanahan. Menurutnya, surat ukur manual yang sudah diterbitkan tetap sah meski data tanah kini dialihkan ke format digital. “Digitalisasi hanya mengubah format data, tapi substansi dan keabsahan dokumen tetap berlaku,” tukas Cahyo.
Reporter Riz








Komentar