2 dari 5 Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Kabupaten Siak Ajukan Pra Peradilan, Kuasa Hukum : Ini Murni Perdata

2 dari 5 Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Kabupaten Siak Ajukan Pra Peradilan

Pekanbaru,KontenTV.com – 2 dari 5 orang tersangka ajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru atas penetapannya sebagai tersangka terkait korupsi kredit kelompok tani Moogo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak digelar di PN Pekanbaru, Jumat ( 27/2/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Tunggal dengan agenda perdana di persidangan.

Adapun 2 Tersangka yang mengajukan pra peradilan yakni Sanito alias S selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Waris alias WR selaku Ketua Kelompok Tani MSKB.

Dalam hal ini, Lewiaro Laia SH MH selaku Kuasa Hukum dari kedua tersangka mengatakan kepada awak media seusai persidangan bahwa ia menilai jaksa telah melakukan kekeliruan prosedur dan bertindak semena-mena dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Lewiaro, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada perjanjian antara Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulia dengan Bank BRI Cabang Perawang yang mencantumkan bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan melalui jalur musyawarah atau Pengadilan Negeri secara perdata.

” Ini murni persoalan wanprestasi atau perdata. Tidak ada hubungan hukum langsung antara kelompok tani dengan pihak bank, melainkan melalui KUD,” ujar Lewiaro kepada awak media saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan Kejari Siak yang menyita lahan kebun seluas 218 hektar pada Maret 2025 tanpa surat penetapan pengadilan yang sah saat itu. Tindakan ini dianggap fatal karena memutus sumber penghasilan petani untuk membayar sisa utang bank sebesar Rp9 miliar.

Lewiaro yang merupakan pihak Kuasa Hukum kedua tersangka ini menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, aset yang dijadikan agunan bersifat produktif dan memiliki nilai taksir mencapai Rp30 miliar, jauh melampaui sisa pinjaman yang ada. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Reporter Riz

Komentar