Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Surya Global Mandiri/SGM dengan terdakwa Nanda Brahmana selaku pengelola PT SGM kembali di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 15/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli audit yang di hadirkan Advokat terdakwa.
Ahli yang dihadirkan Advokat terdakwa yakni pakar akuntansi forensik Dr. Muhammad Karya Satya Azhar, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CFI.
Dalam keterangannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum/JPU sempat mencecar ahli mengenai batasan waktu atau periode sebuah audit investigasi dilakukan.
” Terkait periode audit, apakah harus dilakukan dari awal tahun sampai akhir tahun? “, tanya Muhammad Habibi SH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru di persidangan.
Menjawab hal itu, Dr. Muhammad Karya Satya Azhar menegaskan bahwa audit investigatif tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau dipotong-potong periodenya.
” Kalau audit investigatif, itu harus dari awal dia bekerja atau awal kerja sama sampai pekerjaan itu putus atau berakhir. Secara norma pemeriksaan, periode harus menyeluruh, tidak boleh dipenggal-penggal, ” tegas ahli.
Fakta menarik muncul saat JPU mempertanyakan adanya dua hasil audit dari kantor yang sama namun menunjukkan hasil berbeda, dimana audit pertama menyatakan nihil kerugian, sementara audit kedua memunculkan angka kerugian ratusan juta rupiah.
” Ada audit dua kali oleh kantor yang sama. Yang pertama tidak ada kerugian, yang kedua ada margin kerugian. Apakah ini menyalahi kode etik? “, cecar JPU lagi.
Menanggapi hal tersebut, ahli menyebut ada indikasi prosedur yang salah. Menurutnya, jika ada perbedaan data yang mencolok antara pemeriksaan pertama dan kedua, seharusnya ada komunikasi dua arah dengan manajemen.
” Pandangan saya, hasil simpulan tersebut tidak sempurna karena ada proses yang harusnya dilakukan tapi tidak dijalankan. Secara etika, tidak bisa auditor lain menyanggah atau mengaudit objek yang sama yang sedang berjalan, ” tambahnya.
Nanda Brahmana didakwa telah merugikan PT SGM sebesar Rp348.021.756. Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang ditunjuk mengelola distribusi LPG ini diduga memindahkan margin keuntungan periode November 2021 hingga Mei 2022 ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Terdakwa berdalih tindakan itu dilakukan untuk memudahkan jika pemilik perusahaan yakni Nasir, meminta keuntungan secara tunai. Atas perbuatannya, Nanda dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter Riz








Komentar