Pekanbaru,KontenTV.com – Mediator Hakim bersertifikat Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru Kelas IA kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa,Kamis,16 April 2026.
Mediasi yang dilakukan oleh Asraruddin Anwar dengan teknik- teknik pendekatan kepada para pihak yang bersengketa akhirnya berbuah hasil perdamaian yang kemudian dikukuhkan dengan Akta Perdamaian (Van Dading).
Kepada skinusantara.com Asraruddin Anwar mengatakan rasa syukur dan terharu karena bisa mendamaikan Para Pihak di injury time batas waktu perpanjangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
“Perkara Nomor 484/Pdt.G/2025/PN Pbr ini perkara wanprestasi,tidak mudah untuk mendamaikan para pihak karena terjadi gejolak antara Kewajiban satu sisi, dan Keyakinan Syar’i di sisi lain.
Sambung Asraruddin penuh dengan rasa syukur Alhamdulillah di tanggal 27 Syawal 1447 H Para Pihak terbuka hatinya untuk berdamai.
“Setelah Kesepakatan Perdamaian ditandatangani di ruangan mediasi oleh para pihak tak lupa kami mengambil photo dokumentasi dan tampak para pihak akhirnya keluar dari gedung Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan wajah tersenyum,”sebut Mediator Hakim Asraruddin Anwar merasa puas kepada awak media.red








Komentar