Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan terdakwa Murza Azmir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis ( 17/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Makmur Pakpahan selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya selaku terdakwa, Murza mengatakan bahwa selama menikah dengan Putri Dwi Yulisa ( dalam hal ini mantan istri terdakwa Murza ) dikaruniai 2 orang anak. Semenjak menikah dengan Putri, Ia mengaku tinggal dan hidup bersama di kota Batam sejak tahun 2020 s.d 2022.
Setelah pindah dari kota Batam, terdakwa Murza menerangkan bahwa ia pindah ke kota Pekanbaru dan tinggal bersama keluarga Putri. ” Hubungan rumah tangga saya dengan Putri tidak harmonis setelah kami pindah ke kota Pekanbaru, ” ucap terdakwa Murza di hadapan Majelis Hakim.
Terdakwa Murza menjelaskan bahwa selama menikah dengan Putri, Ia bekerja selaku Advokat/Pengacara dan juga sekaku Direktur pada PT Arseno Kencana Emas yang salah satunya bergerak di bidang outsourcing. Saat bekerja selaku Advokat, terdakwa Murza mengatakan bahwa setiap penghasilan yang ia terima dari kliennya ia serahkan kepada Putri Seluruhnya.
Hal menarik yang turut di beberkan terdakwa Murza dihadapan Majelis Hakim terkait awal mulai ia kenal dengan Mira Almi Ade Putri yang kini ia akui sebagai istri sirinya. Ia mengungkapkan bahwa Mira yang dulu kliennya pada saat mendampingi Mira proses perceraian terhadap mantan suaminya di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Konflik semakin memanas pada tanggal 6 November 2024. Terdakwa Murza menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh Putri bersama keluarganya di sebuah warung kopi di pekanbaru dengan tuduhan berselingkuh.
” Saya di-gerbek, ‘Woi, tabrak lari! Woi, pelakor!’ Jadi saya otomatis pada saat itu terkejut ketika melihat orang begitu banyak dan saudari Putri sendiri memegang HP untuk memvideokan, padahal saya tidak ngapa-ngapain sama Mira pada saat itu, ” ujar terdakwa Murza.
Terdakwa Murza berdalih bahwa keberadaannya di lokasi tersebut bersama Mira Almi Ade Putri murni karena urusan pekerjaan dan pertemuan bisnis, bukan seperti yang dituduhkan pihak keluarga. Akibat insiden tersebut serta rasa tidak dihargai sebagai kepala keluarga, terdakwa Murza mengaku memilih tidak langsung pulang ke rumah selama beberapa hari.
Dikarenakan hubungan rumah tangganya dengan Putri telah retak, terdakwa Murza kemudian menjatuhkan talak secara lisan kepada Putri pada tanggal 9 November 2024, meski insiden keributan tercatat pada tanggal 6 November.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 November 2024, terdakwa Murza mengaku kembali mendatangi rumah Putri dan keluarganya dengan tujuan utama melihat anak-anaknya. Namun, niat baik tersebut tidak disambut baik oleh pihak keluarga Putri. Terdakwa Murza menyatakan bahwa tas dan pakaiannya bahkan dilempar keluar dan ia memilih pergi karena merasa terancam serta tidak diterima di rumah tersebut.
Reprter Riz








Komentar