Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana pemerasan bermodus ‘takedwon berita‘ dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu ( 30/9/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni, Rahmad dan Aji Panangi. Dalam persidangan, Muhammad Habibi SH selaku JPU mencecar salah seorang saksi yakni saksi Rahmad terkait awal mula keterlibatannya serta pengetahuannya mengenai permasalahan antara saksi Marthin Manoluk ( selaku pelapor/korban ) dengan terdakwa Larshen Yunus.
Dalam kesaksiannya, saksi Rahmad mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya permasalahan antara Marthin dan terdakwa Larshen Yunus. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat diminta tolong oleh Marthin untuk dipertemukan dengan terdakwa Larshen Yunus guna membahas permasalahan pemberitaan tersebut. Atas permintaan itu, saksi Rahmad lantas menghubungi seseorang bernama Teva Iris untuk menjembatani pertemuan dengan terdakwa Larshen Yunus.
” Iya, saya diminta tolong oleh Pak Marthin untuk dipertemukan dengan Pak Larshen Yunus, ” ujar saksi Rahmad di persidangan menjawab pertanyaan JPU.
Masih kata saksi Rahmad, ia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2025. Dalam pertemuan pertama yang turut dihadiri oleh Rahmad, terdakwa Larshen Yunus. Mereka sempat makan bersama sambil membicarakan pokok permasalahan berita yang dipersoalkan oleh Martin.
Ketika JPU menanyakan apakah dalam pertemuan tersebut ada pembahasan mengenai nominal uang atau biaya takedown berita, Rahmad menyatakan bahwa pada pertemuan pertama hal tersebut tidak dibahas secara spesifik. Ia mengaku hanya mendampingi pertemuan awal tersebut dan tidak mengetahui secara mendalam perkembangan selanjutnya.
” Waktu pertemuan pertama itu ngobrol-ngobrol biasa sambil makan, membahas soal permasalahan berita Pak Martin. Tapi kalau soal biaya atau nominal uang, pada saat hari itu tidak ada dibahas, ” ungkap Rahmad.
Masih kata saksi Rahmad, ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan komunikasi antara Martin dan terdakwa Larshen Yunus setelah pertemuan pertama tersebut, serta tidak tahu di media mana saja berita-berita terkait persoalan itu dipublikasikan secara lengkap. Rahmad menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini hanya sebatas membantu memfasilitasi pertemuan atas permintaan Martin.
Reporter Riz








Komentar