Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan yang menyeret Eka Rini Firgianti selaku terdakwa dan Direktur CV Kuala Raja, memasuki tahap akhir pembuktian. Rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru dinilai tim penasihat hukum tidak berhasil membuktikan satu pun unsur inti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eka Rini didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,2 miliar dalam penyaluran pupuk subsidi non-urea periode 2019–2022, dengan jeratan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru berkata sebaliknya.
Keterangan saksi dan ahli dari dinas terkait menegaskan bahwa tanggung jawab distributor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan hanya sebatas menjamin tersalurnya pupuk dari produsen kepada pengecer. Soal penjualan pupuk kepada petani diatas harga HET dan ke petani mana pupuk dibagikan oleh pengecer baik di dalam maupun di luar RDKK, hal tersebut di luar ruang lingkup dan tanggung jawab Terdakwa Eka Rini selaku distributor.
Tuduhan bahwa Eka Rini menaikkan harga Rp20.000 per sak kepada pengecer tidak terbukti. Baik keterangan saksi maupun dokumen penebusan yang diajukan JPU sebagai bukti surat dipersidangan menunjukkan seluruh transaksi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Tuduhan pemberian laptop kepada seorang saksi yang dituntut terpisah pun runtuh karena dibantah langsung oleh saksi yang bersangkutan di muka sidang.
Seluruh saksi pengecer menyatakan proses distribusi pupuk subsidi oleh CV Kuala Raja sepanjang 2019–2022 berjalan lancar dan tepat sasaran. Tidak ada petani yang gagal tanam maupun mengajukan keluhan. JPU juga tidak mampu menghadirkan bukti adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa atas nilai kerugian yang dituduhkan.
Dalam sidang keterangan ahli, pakar hukum pidana Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penyimpangan administrasi distribusi pupuk yang berstatus barang dalam pengawasan lebih tepat masuk ranah administrasi atau perdata, bukan korupsi, sepanjang tidak terbukti adanya kerugian negara dan keuntungan pribadi.
” Korupsi itu harus sempurna deliknya. Ada kerugian negara, dan kerugian negara yang timbul harus disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Kalau tidak ada kerugian negara dalam penyaluran pupuk, maka itu ranahnya perdata atau perbuatan melawan hukum administrasi, terlebih lagi kerugian negara tersebut tidak otomatis dapat dianggap sebagai keuntungan pribadi Terdakwa, mesti dibuktikan dulu adanya aliran dana ke Terdakwa secara nyata ” ujar Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.
Dalam hal ini, Ilhamdi SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Eka Rini menilai seluruh fakta persidangan membuktikan kliennya tidak bersalah.
” Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kerugian negara yang nyata pada diri terdakwa. Kerugian di tingkat pengecer tidak bisa dibebankan kepada distributor. Demi keadilan, sudah sepatutnya Eka Rini dibebaskan, ” tegas Ilhamdi kepada awak media.
Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim memutus perkara ini secara objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.***








Komentar