Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis Terdakwa M Fauzan selaku Pelaksana tugas/Plt Kepala Diskominfo Kota Dumai dan Steve Hadi Lu selaku penyedia dan Direktur Utama PT Mayatama Solusindo yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jum’at ( 15/11/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama bersama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa M Fauzan dengan pidana penjara selama 1 tahun di kurangi masa tahanan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Stev Hardi Lu selama 1 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Untuk diketahui,Majelis Hakim menghukum pidana tambahan untuk Terdakwa Stev Hardi Lu untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp305.256.335 sesuai jumlah kerugian keuangan negara dan uang tersebut telah di titipkan atau diserahkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebagai Uang Pengganti/UP.
Reporter Riz








Komentar