Perkara Suap Oknum Jaksa dan Polri,Sri Haryati Menangis Saat Pembacaan Pledoi

Perkara Suap Oknum Jaksa dan Polri,Sri Haryati Menangis Saat Pembacaan Pledoi

Hukum & Kriminal1182 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara dugaan suap Oknum Jaksa dan Polri kabupaten Bengkalis,Sri Haryati dan Bayu Abdilah ajukan Nota Pembelaan/Pledoi melalui Penasihat Hukumnya dan Pembelaan Pribadi Terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 24/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum/PH Terdakwa dan Pledoi pribadi dari kedua orang Terdakwa.

Pada pembelaan Terdakwa Sri Haryati dan Bayu Abdilah melalui Penasihat Hukumnya,bahwa dari seluruh saksi-saksi yang didengar keterangannya tidak satupun saksi-saksi yang mampu membuktikan Terdakwa Sri Haryati, S.H menerima hadiah atau janji sebagaimana uraian unsur Pasal 5 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pula terhadap Terdakwa Bayu Abdilah bahwa dari seluruh saksi-saksi yang didengar keterangannya tidak satupun saksi yang mampu membuktikan hubungan penyertaan (deelneming) antara terdakwa BAYU ABDILLAH dengan SRI HARIYATI (perkara terpisah) sebagaimana rumusan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, oleh karenanya masing-masing terdakwa tidak dipandang sebagai bentuk penyertaan tidak saling berkaitan satu dan lainnya,bahwa oleh karena tidak terdapat adanya hubungan penyertaan (deelneming) maka masing- masing terdakwa harus berdiri sendiri dan memenuhi unsur (delik) berdasarkan perbuatannya, Terdakwa BAYU ABDILLAH yang tidak memenuhi kualifikasi subjek hukum sebagaimana unsur Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepantasnya Terdakwa BAYU ABDILLAH dibebaskan dari segala bentuk dakwaan Penuntut Umum.

” 1. Menyatakan Terdakwa Sri Hariyati S.H dan Bayu Abdilah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana Melanggar Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). sebagaimana dakwaan keempat surat dakwaan Penuntut Umum

2. Membebaskan terdakwa Sri Hariyati S.H dan Bayu Abdilah dari segala dakwaan dan tuntutan pidana Penuntut Umum;

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya:

4. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Namun apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”, ucap Ricky,S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdilah dari kantor Wahid Law Firm di persidangan.

 

Reporter Riz

Komentar