Hakim Ketuk Palu 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Siak

Pupuk Subsidi di Siak

Hukum & Kriminal1280 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.comMajelis Hakim vonis perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan terdakwa 1.Mina Yumiarti selaku pemilik kios UD.Riau Rakyat Tani,2.Suharnof pemilik toko Rangga,3.Suparmin,SP analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak,4.Sukarimi,SP Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,5.Amuzir,SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,6.Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,24 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap ke 6 terdakwa.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 6 terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama baik dalam dakwaan Primair maupun Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syafrijum selama 1 Tahun dan 6 Enam Bulan dikurangi masa penahanan,denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.Terdakwa Sukarimi,SP dan terdakwa Amuzir,SP 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,”sebut Majelis Hakim.

Lanjut Majelis Hakim terdakwa Mina Yumiarti dipenjara 4 tahun 6 bulan,dikurangi masa tahanan,denda Rp 400 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 499.500.000 subsider 2 tahun 6 bulan.Tedakwa Suharnof dipenjara 4 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 400 juta subsider 2 bulan.

“Terdakwa Suparmin,SP dipidana penjara 9 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4M subsider 5 tahun penjara,”ucap Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak telah menuntut ke 6 terdakwa :

1.Mina Yumiarti pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun,dakwaan Primair.

2.Suharnof pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan,dakwaan Primair.

3.Suparmin,SP dipidana penjara selama 9 Tahun dan 6 Bulan,dakwaan primair.

4.Sukarimi,SP dan 5.Amuzir,SP dituntut Pidana penjara selama 2 Dua tahun dan 6 Enam Bulan, dakwaan subsidair.

6.Syafrijum pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Enam Bulan, dakwaan subsidair.

 

Reporter Riz 

Komentar