Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak oleh PT.Subur Arum Makmur/SAM yang merupakan Surya Dumai Group digugat mantan karyawannya di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.SAM yang merupakan Surya Dumai Group telah terigestrasi di PN Pekanbaru pada Senin,3 Februari 2025.
Pada gugatannya Gindam Junedi Marbun melalui Kuasa Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah alasan efisiensi;
4.Menyatakan anjuran tertulis Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar No : 567/Perinaker-PHIK/1073 dinyatakan dapat diterima;
5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan jasa sebesar Rp. 113.000.000,
6.Memerintahkan Tergugat membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja selama proses penyelesaian, secara tuanai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan September 2023 s/d Juli 2024 (saat gugatan ini diajukan ) sebesar Rp.4.000.000 x 11 bln = Rp. 44.000.000.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksakan putusan ini;
8.Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
9.Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan upaya hukum (uit voerbar bij voorad) kasasi;
10.Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;Menghukun tergugat untuk membayar biaya perkara.
11.Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeo Et Bono).
Reporter Red
Photo net












Komentar