Pekanbaru,KontenTV.com – Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang terdakwa, Ahmad Habli dan Melia alias Umi, dalam kasus penipuan data yang dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan Oto Group. Kedua terdakwa terbukti melakukan manipulasi data dalam mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor.
Lely Suryani Silalahi, In-house Lawyer Oto Group, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pihak kantor cabang Pekanbaru terhadap tunggakan dari seorang debitur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa alamat debitur tidak sesuai dengan data yang ada. “Didapati ternyata ada permainan penipuan data yang dilakukan beberapa pihak,” terang Lely.
Lely memaparkan bahwa Sri Yanti Azizah meminjamkan data dan mendapatkan imbalan Rp 500 ribu, sedangkan Melia alias Umi memfasilitasi data fiktif dan menjemput motor dari debitur. Ahmad Habli, staf marketing PT Summit Oto Finance cabang Pekanbaru, memproses data fiktif dan memanipulasi sehingga kredit disetujui.
Lely menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu seharga satu unit motor. “Kedepannya akan kita lanjutkan proses hukumnya dengan melakukan pengembangan atas perkara ini,” sambungnya.
Lely mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa Ahmad Habli dengan nomor perkara 326/Pid.Sus/2025/PN Pbr telah dituntut 8 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.”Melia Alias Umi dengan nomor perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Pbr yang dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan,” lanjut Lely.
Setelah di tuntut,kedua Terdakwa di vonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu,14 Mei 2025 yang dimana Terdakwa Ahmad Habli selama 6 bulan,denda Rp10 juta subsider 1 bulan dan Terdakwa Melia alias Umi di vonis 1 tahun 1 bulan,denda Rp10 juta subsider 1 bulan.
Lely menekankan bahwa jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum berkaitan dengan Oto Group akan diproses baik di internal maupun luar perusahaan. “Ini tidak hanya berlaku di Pekanbaru namun untuk seluruh wilayah cabang Oto Group,” sambungnya menegaskan.
Reporter Riz












Komentar