Barang Bukti 24 Kilogram Shabu,Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Seorang Kurir Dari Bandung ke Pekanbaru

Barang Bukti 24 Kilogram Shabu,Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Seorang Kurir Dari Bandung ke Pekanbaru

Hukum & Kriminal732 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Tuntut Hukuman Mati kurir shabu asal Bandung menuju Pekanbaru dengan Terdakwa Devie Ramadhan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,( 26/5/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dedy SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pada tuntutanya,JPU menyatakan bahwa terdakwa Revie Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Revie Ramadhan oleh karena itu dengan pidana mati “, ucap Muhammad Azsmar Haliem selaku JPU dan selaku Kasubsi 1 pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Kurir shabu bernama Devie Ramadhan ditangkap Mabes Polri di Pekanbaru dengan barang bukti 24 kg shabu.

Kejadian ini bermula ketika terdakwa Devie Ramadhan mengendarai mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi B 9707 UBB dari Kota Bandung menuju Kota Pekanbaru.

Dari hasil pantauan KontenTV.com melalui situs SIPPN Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa terdakwa Devie Ramadhan, ia diperintah oleh seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Signal dengan akun “BAPAKU” untuk mengambil narkotika jenis shabu di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Kota Bandar Lampung. Devie Ramadhan dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta per kilogram shabu yang dikirimkannya.

Pada tanggal 26 November 2024, Devie Ramadhan diberhentikan oleh tim khusus dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di depan cucian mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di bawah jok belakang mobil.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, dilakukan penggeledahan di rumah Devie Ramadhan di Bandung, Jawa Barat. Ditemukan uang tunai sebesar Rp 514 juta dan perhiasan yang diduga berasal dari upah Devie Ramadhan dalam beberapa waktu sebelumnya mengirimkan narkotika jenis shabu.

 

Reporter Riz

Komentar