Korupsi Videotron Diskominfotiksan Pekanbaru,Eks Kadis Kominfo Pekanbaru Cs Divonis Hakim

Korupsi Videotron Diskominfotiksan Pekanbaru,Eks Kadis Kominfo Pekanbaru Cs Divonis Hakim

Hukum & Kriminal628 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis 3 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi atau pembuatan videotron tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) kota Pekanbaru dengan terdakwa Raja Hendra Saputra selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alamsyah Damanik selaku mantan Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta M. Rahmad Aziz sebagai Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku pihak penyedia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada,Senin ( 11/8/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan terdakwa Kanastasia dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp50 juta subsider 1 bulan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Raja Hendra berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp184 juta dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 bulan dan terdakwa Kanastasia dengan UP senilai Rp5 juta dan apabila tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Tidak hanya terdakwa Raja Hendra Saputra dan Kanastasia,Majelis Hakim juga menghukum terdakwa M.Rahmad Aziz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut,para terdakwa menanggapi dengan menerima baik putusan sementara itu Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa 1.Raja Hendra 1 tahun 9 bulan penjara,terdakwa 2.Kanastasia Darma  Alam 1 tahun 3 bulan penjara dan terdakwa 3.M.Rahman Aziz dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

 

Reporter Riz

Komentar