Kasus Narkotika Sabu 9,8 Kg dan Pil Ekstasi 10,5 Kg, 4 Terdakwa Divonis Hakim PN Pekanbaru

Kasus Narkotika Sabu 9,8 Kg dan Pil Ekstasi 10,5 Kg, 4 Terdakwa Divonis Hakim PN Pekanbaru

Hukum & Kriminal412 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara narkotika sabu seberat 9,8 Kg dan pil ectasy dengan berat 10,5 Kg atas nama terdakwa 1.Aulia Febriansyah alias Aulia,2.Zuhrian Muqti alias Rian,3.Sarah Anastasia alias Sarah dan ke 4.Doni Saputra alias Doni telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekabaru,6 Agustus 2025.

Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com pada putusannya Majelis Hakim menyatakan ke empat terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aulia Febriansyah alias Aulia dengan 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1 M subsider 3 bulan.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zuhrian Muqti alias Rian dan Sarah Anastasia alias Sarah dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Doni Saputra alias Doni dijatuhi 18 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut ke empat terdakwa melanggar melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menuntut terdakwa 1.Aulia Febriansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun.Terdakwa 2.Zuhrian Muqti dan 3.Sarah Anastasia dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan terdakwa 4.Doni Saputra selama 19 tahun penjara.

Untuk diketahui ke empat terdakwa ditangkap pihak Kepolisian di daerah Pelalawan saat mengendarai mobil dari arah Kota Pekanbaru menuju Kota Pelembang dengan membawa barang bukti narkotika.red

Komentar