Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM Pemda Inhu,Jaksa Ajukan Kasasi

Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM Pemda Inhu,Jaksa Ajukan Kasasi

Hukum & Kriminal203 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim Vonis 2 terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di Pemda kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, kabupaten Indragiri Hulu/Inhu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 22/9/2025 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 2 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

” Membebaskan ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dan terdakwa Zaizul dari segala tuntutan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Atas putusan tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan untuk mengajukan kasasi di persidangan. ” Kami selaku JPU mengajukan kasasi Majelis “,ucap Muhammad Fadil Abdil SH selaku JPU di persidangan.

Usai persidangan,Penasihat Hukum/PH terdakwa Abdul Karim yakni Dody Fernando.,SH.,MH mengatakan kepada awak media bahwasanya putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan putusan yang sudah tepat dan sepatutnya.

” Dalam persidangan, telah terbukti bahwa dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan pasti. Padahal, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan hal yang sangat mendasar “,ucap Dody kepada awak media.

Masih kata Dody Apabila kerugian negara tidak nyata dan tidak pasti, maka secara hukum terdakwa wajib dibebaskan, meskipun terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan bukti yang meyakinkan, sedangkan tim pembela berhasil membuktikan sebaliknya dengan menghadirkan saksi ahli yang kredibel, di antaranya mantan Kepala BPK Perwakilan Riau selaku ahli kerugian negara dan ahli pertanahan dari Kementerian Agraria.

” Berdasarkan hal tersebut, kami menilai putusan bebas terhadap Abdul Karim adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya dan harus dihormati bersama “,tutup Dody.

Untuk diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menuntut ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Zaizul yang dimana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Reporter Riz

Komentar