Pekanbaru,KontenTV.com – Korupsi proyek pembangunan gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan/KP Kota Dumai dengan terdakwa,1.Dwi Hertanto (selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP),2.Bambang Suprakto (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),3.Syaifuddin (selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati dan sebagai rekanan pelaksana), dan 4.Muhammadyah Djunaid (selaku pemilik modal proyek) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 29/9/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri kota Dumai.
Dari delapan orang saksi yang dihadirkan salah seorang saksi bernama Kunto merasa dirugikan namanya terlibat dalam perkara korupsi.
“Nama saya dicatut sebagai team leader pada pekerjaan pembangunan Politeknik Dumai,”sebut Kunto dihadapan Majelis Hakim.
Tambah Kunto saya pada tahun 2017 sebagai Kepala Bagian yang berdomisili di Kota Jakarta,”Saya tidak mengetahui dan malah tidak pernah menandatangi dokumen kontrak pada proyek pembangunan Politeknik itu,”jelasnya.red
Komentar