Sidang Kasus Pengrusakan Kantor PT. SSL, Saksi Kepala Desa Ungkap Keberadaan Saksi Cimpo

Sidang Kasus Pengrusakan Kantor PT. SSL, Saksi Kepala Desa Ungkap Keberadaan Saksi Cimpo

Hukum & Kriminal353 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Sumarlan Kepala Desa Merempan Hulu,Siak menyampaikan bahwa ia mengetahui alamat dari saksi Cimpo yang tak pernah hadir dalam persidangan dan yang selalu diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa juga tampak sepertinya kesulitan untuk mengetahui keberadaan dari saksi Cimpo yang telah menyerahkan 400 H lahan kebun sawit kepada PT.SSL.

Atas keterangan saksi Sumarlan tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU juga meminta bantuan Sumarlan untuk mengetahui alamat dan keberadaan saksi Cimpo.red

Komentar