Korupsi Dana Desa,Kades Kasang Mungkal di Tuntut Jaksa 7 Tahun dan 6 Bulan

Korupsi Dana Desa,Kades Kasang Mungkal di Tuntut Jaksa 7 Tahun dan 6 Bulan

Hukum & Kriminal311 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Rafli Yanto selaku Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokanhulu di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,20 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Rafli Yanto telah terbukti sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum serta merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp1.050.367.714,02

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rafli Yanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp1.050.367.714,02 apabila tidak dibayar subsider 4 tahun penjara,”ucap Jaksa dalam persidangan.red

Komentar