Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 4 terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Navies Risky Afandi,Iqbal,Dito Tegar Ferdian,Arrix Kumara yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 13/11/2025 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
1.Navies Risky Afandi seumur Hidup,
2.Iqbal seumur hidup,
3.Dito Tegar Ferdian selama 20 tahun,
4.Arrix Kumara selama 20 tahun “,ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntut para terdakwa yakni :
1.Navies Risky Afandi pidana mati,
2.Iqbal pidana mati,
3.Dito Tegar Ferdian seumur hidup,
4.Arrix Kumara seumur hidup.
Untuk diketahui bahwa total Barang Bukti/BB dari para terdakwa yang ditemui pada saat di geledah oleh penyidik sebanyak 18 kg sabu.
Reporter Riz








Komentar