Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terdakwa Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa, 18 November 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Riau.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum/JPU menjelaskan bahwa Hendra memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Miftahul Jannah alias Yana pada tanggal 7 Mei 2025. Pesanan tersebut terdiri dari 500 butir ekstasi merk TNT warna orange dan 500 butir merk Granat warna merah muda. Yana kemudian menghubungi Gita Gusriza yang berkomunikasi dengan Aris (DPO) untuk mendapatkan ekstasi tersebut seharga Rp115 ribu per butir.
Hendra menyetujui harga tersebut dan mentransfer uang muka Rp70 juta ke rekening Yana. Hendra menginstruksikan agar ekstasi diantarkan ke Apartemen The Peak dan diletakkan di dekat pintu samping lantai 3. Yana kemudian menghubungi Arif Hakim untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.
Arif mengambil ekstasi di Jalan Arwana, namun ditangkap oleh polisi. Dari penggeledahan, ditemukan 1.005 butir pil ekstasi. Arif mengaku disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut. Polisi kemudian menangkap Yana dan Hendra. Hendra ditangkap di rumahnya pada tanggal 16 Juli 2025.
JPU menjerat Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hendra tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.red








Komentar