Terungkap di Persidangan, Jaringan 10.408 Pil Ekstasi Dikendalikan Narapidana dari Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru

Terungkap di Persidangan, Jaringan 10.408 Pil Ekstasi Dikendalikan Narapidana dari Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru

Hukum & Kriminal524 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara narkotika jenis pil ekstasi jaringan peredaran gelap yang dikendalikan dari balik jeruji besi dengan terdakwa Teguh Susanto yang juga merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas IIA Gobah kota pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 6/1/2025 ).

Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau.

Saksi penangkap yang dihadirkan JPU yakni Nofal dan Ade yang merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dalam persidangan Nofal dan Ade memaparkan bahwasanya terdakwa Teguh diketahui mengatur seluruh proses, mulai dari pemesanan, penjemputan, hingga pembagian narkotika melalui alat komunikasi yang diselundupkan ke dalam lapas.

Kejadian ini bermula saat Teguh memerintahkan kurir bernama Fajar Yulianto untuk menjemput sebuah tas berisi 15 bungkus pil ekstasi di sebuah lokasi yang ditentukan oleh orang tak dikenal. Namun, pergerakan Fajar telah di ketahui oleh pihak kepolisian. Penyidik kemudian meringkus Fajar dan menemukan barang bukti sebanyak 10.408 butir pil ekstasi.

Dalam persidangan,JPU mencecar kedua saksi penangkap terkait keterlibatan pihak lain. ” Selain tersangka Fajar, apakah ada keterlibatan narapidana lain dalam transaksi ini? “,tanya Bernhard R. Siahaan selaku JPU dari Kejati Riau. Atas pertanyaan tersebut kedua saksi serentak menjawab ” Benar, berdasarkan hasil pengembangan, narapidana lain bernama Deni Malik Saputra diketahui memesan 1.000 butir ekstasi dengan nilai kesepakatan Rp120 juta dan telah membayar uang muka sebesar Rp13 juta kepada jaringan ini “, jawab saksi Ade dan Nofal di persidangan.

Selain tersangka Fajar dan Deni, Penyidik juga menangkap tersangka yang bernama Ryanda Wickasana. Kesaksian Ade dan Nofal mengatakan Ryanda ditangkap setelah pihaknya mengetahui bahwa sebagian ekstasi dari tangan Fajar akan diserahkan kepadanya. Dari tangan Ryanda, pihaknya menyita 685 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah kuat kepada Teguh Susanto. Penyidik kemudian mengamankan Teguh di dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru beserta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat pengendali. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I) dengan berat total jauh melebihi 5 gram.

​Atas perbuatannya, Teguh Susanto diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter Riz

 

 

 

 

Komentar