Korupsi Pembangunan Sekolah di Rokan Hilir, Saksi Sebut Uang Material Rp158 Juta ‘Disunat’ untuk Bayar Upah Tukang

Korupsi Pembangunan Sekolah di Rokan Hilir, Saksi Sebut Uang Material Rp158 Juta 'Disunat' untuk Bayar Upah Tukang

Hukum & Kriminal365 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – sidang tindak pidana korupsi alokasi dana DAK pembangunan sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dengan Terdakwa Asril Arief selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kadisdikbud dan Syafrizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 11/2/2026).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil.

Dalam persidangan tampak beberapa orang saksi yang merupakan pemilik toko tempat terdakwa membeli barang material pembangunan sekolah.

Salah seorang pemilik toko material bangunan Eko Prayogi menjelaskan bahwa ia hadir hanya memberikan keterangan sebagai penyedia bahan bangunan.

“Saya menyediakan material bahan bangunan untuk SDN 003 Balam Sempurna,Kecamatan Balai Raja dengan nilai pembelian dari pihak Dinas Rp 158 juta,”sebut Eko Prayogi.

Dijelaskan Eko bahwa yang memesan material itu bernama Andi dan selalu PPTK Dinasnya adalah Sulaiman.Namun saat dicecar Jaksa Penuntut perihal upah tukang pengerjaan pembangunan sekolah itu,apakah saksi juga ikut membayarkan.

“Ya,saya juga ikut membayarkan upah tukang ,nilai totalnya sebesar Rp 25 juta diambil dari uang pembayaran Rp 158 juta itu,hal ini atas permintaan dari orang dinas,”ungkap saksi.

Kemudian ditanya Jaksa Penuntut apakah saksi tidak mengetahui bahwa upah tukang itu telah dianggarkan oleh pihak Dinas,”Saya tidak mengetahuinya,”jawab Eko.red

Komentar