Pekanbaru,KontenTv.com – Salah seorang terdakwa bermohon tahanan rumah pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa,1.Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif),2.M. Arief Setiawan (Kadis PUPR PKPP Riau dan 3.Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,26 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Dalam persidangan usai Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa hanya terdakwa Abdul Wahid yang akan melakukan eksepsi/pembelaan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Advokat dari terdakwa Abdul Wahid.Bukan hanya eksepsi yang akan disampaikan tetapi Advokatnya juga bermohon kepada Majelis Hakim:
1.Pemeriksaan terjahadap terdakwa Abdul Wahid agar dilakukan secara terpisah.
2.Penangguhan tahanan terdakwa Abdul Wahid menjadi tahanan rumah dikarenakan alasan medis.
Atas permohonan Advokat dari terdakwa Abdul Wahid tersebut kepada Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK langsung merespon dengan mengatakan bahwasanya selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak adanya riwayat medis,”Alhamdulillah Pak Abdul Wahid sehat Walafiat sampai saat ini,”ucap JPU KPK.red













Komentar