Jaksa KPK Soroti SK Staf Ahli Gubernur Riau Non-aktif: Bertentangan dengan UU ASN

Jaksa KPK Soroti SK Staf Ahli Gubernur Riau Non-aktif: Bertentangan dengan UU ASN

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsiJatah Preman‘ pada dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK :

1.M. Taufiq Oesman Hamid (Eks Plt Sekda Riau dan Kadis Disperindag Prov Riau),

2.Aditya Wijaya Raisnur Putra (Sub Koordinator di PUPRPKPP Prov Riau),

3.Sarkawi (Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda PUPRPKPP Prov Riau.

Dimana dalam fakta persidangan salah seorang saksi M.Taufiq menyampaikan bahwasanya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri tidak dibenarkan adanya Tenaga/Staff Ahli Gubernur,namun demikian Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid membuat Surat Keputusan/SK pengangkatan Tenaga/Staff Ahli.

Usai persidangan,Tonny Frengky Pangaribuan yang merupakan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK mengatakan tadi kan sudah dibenarkan oleh saksi Taufiq saat ia menjabat sebagai Pj Sekda Riau di saat rapat dengan Tim TAPD hal itu.

“Sebenarnya pada Undang undang ASN sudah ada larangan untuk pengangkatan Tenaga/Staff ahli Gubernur,”terang JPU KPK kepada awak media ini.

Terkait apakah Staff Ahli Gubernur Riau mendapatkan Gaji dari APBD Provinsi Riau ditegaskan Jaksa KPK itu nanti akan kita dalami pada saat persidangan.red

Komentar