Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang melibatkan 5 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) kembali digelar di PN Pekanbaru, Senin ( 8/6/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.
Saksi yang di hadirkan JPU adalah Hadan Ustadhi selaku Konsultan Hukum Pengurus kelompok tani MSKB Siak dan juga selaku pengurus LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan/LPKPK.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengakui bahwa dirinya hadir dalam sebuah pertemuan yang digelar di sebuah mushala untuk menjelaskan program perkebunan kelapa sawit. Namun, ia membantah jika penjelasan tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
” Saya pribadi tidak tahu dunia sawit. Jadi pada saat dijemput, kami sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu disampaikan kepada peserta perkumpulan. Saya berada di garis depan untuk menjelaskan program tersebut karena diminta oleh pihak pengurus kelompok tani, ” ujar saksi di ruang persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa saat sosialisasi itu berlangsung, Koperasi Unit Desa (KUD) belum terbentuk, sehingga agenda murni digagas oleh pihak kelompok tani. Saat ditanya mengenai detail lahan, saksi menyatakan tidak mengetahui letak geografis maupun pembagian kapling dari perkebunan sawit tersebut. ” Saya tidak tahu titik kebun sawitnya di mana saat pelaksanaan kapling-kapling itu, ” tambahnya.
Reporter Riz













Komentar