Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli pidana UNRI sebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang melibatkan 5 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) digelar di PN Pekanbaru,Senin ( 29/6/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak. Adapun ahli pidana yang di hadirkan JPU yakni, Prof.Dr.Erdianto Effendi,SH.M.Hum yang juga selaku Dosen di Fakultas Hukum UNRI.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi dalam perkara a quo murni merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar risiko atau kerugian bisnis. Kesimpulan itu didasari atas adanya fakta manipulasi data syarat pinjaman oleh pihak pengurus koperasi dan kelompok tani, yang berujung pada keluarnya uang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
” Peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi karena ada uang BUMN yang keluar dari sebuah proses melawan hukum, yaitu pelanggaran terhadap SOP (Standard Operating Procedure) dan petunjuk teknis pemberian kredit, ” ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan Surya Perdana Hendriatmi, S.H selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Siak mengenai pertanggungjawaban pidana, ahli menjelaskan bahwa pemidanaan seseorang harus memenuhi dua unsur mutlak yakni adanya perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Merujuk pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea , seseorang tidak dapat dihukum jika tidak memiliki niat batin yang jahat.
Ia mencontohkan posisi pejabat bank di tingkat atas yang melakukan persetujuan kredit berdasarkan laporan bawahannya yang diklaim sudah aman dan sesuai ketentuan. Jika pejabat tersebut benar-benar tidak mengetahui adanya fakta yang dimanipulasi atau disembunyikan oleh bawahannya, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami kesesatan fakta (error facti).
” Dalam hukum pidana, kesesatan fakta dapat menghapus pidana pada diri seseorang karena ia tidak tahu perbuatannya salah. Berbeda dengan kesesatan hukum (error juris), di mana seseorang tetap dapat dipidana karena berlakunya asas fiksi hukum (setiap orang dianggap tahu hukum), ” urainya.
Namun, situasi berbeda terjadi pada hubungan atasan dan bawahan ketika ada perintah yang menyimpang. Menurut Erdianto, jika seorang bawahan dipaksa atau diancam untuk melakukan tindakan yang salah padahal ia sudah menolak, tindakan bawahan tersebut secara teknis tetap memiliki mens rea.
” Apakah bawahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana? Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menggunakan parameter-parameter keadilan berdasarkan fakta persidangan, ” tambahnya.
Terkait perhitungan kerugian negara, ahli menyatakan bahwa kewenangan audit tidak hanya monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik, hingga Auditor Kejaksaan memiliki legalitas yang sah sepanjang auditor yang bersangkutan mengantongi sertifikasi resmi. Kerugian BUMN, lanjutnya, sah disebut kerugian negara jika sejak awal prosesnya sudah didahului oleh perbuatan melawan hukum.
Ahli juga menegaskan bahwa delik korupsi tidak terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik semata.
” Masyarakat sipil atau pihak swasta sangat bisa dijerat hukum, asalkan posisinya merupakan pelaku yang turut serta bersama dengan pelaku utama yang memiliki kapasitas sebagai penyelenggara negara, ” tegasnya.
Di sisi lain, ahli memberikan catatan penting terkait perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak tahu-menahu soal asal-usul uang korupsi, seperti dalam transaksi jual beli. Jika pelaku korupsi menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli aset (barang bergerak maupun tidak bergerak), maka si penjual barang tidak dapat dipidana.
Hubungan tersebut murni hukum perdata jual beli yang sah, di mana uang yang diterima sudah menjadi hak penuh si penjual. Tanggung jawab untuk mengembalikan uang negara tersebut tetap berada pada pundak pembeli (pelaku korupsi).
Selain itu, ahli mengingatkan bahwa keberadaan ikatan kontrak atau perjanjian antara pihak swasta dan BUMN/BUMD tidak serta-merta mengaburkan unsur pidana jika terjadi kecurangan.
” Jika dalam pelaksanaan perjanjian itu ada pihak yang melakukan wanprestasi secara sengaja hingga mengakibatkan uang negara keluar lewat prosedur yang salah, maka itu bukan lagi perkara cedera janji (wanprestasi) perdata, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, ” pungkasnya.
Reporter Riz
