Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli agama paparkan kewajiban suami pada sidang perkara indak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan terdakwa Murza Azmir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Makmur Pakpahan yang menjabat sebagai Hakim Ketua, dengan agenda utama yaitu mendengarkan keterangan ahli yang secara khusus telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang ahli guna memperkuat perkara yang sedang diperiksa, di mana ahli pertama merupakan ahli yang berkompeten di bidang agama, sedangkan ahli kedua adalah ahli yang berkompeten di bidang pidana.
Salah satu ahli yang hadir dan memberikan keterangan adalah ahli bidang agama, yaitu Dr. H. Ilyas yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Dalam paparannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. H. Ilyas menyampaikan penjelasan mendalam terkait tanggung jawab yang dipikul oleh seorang suami kepada istrinya, baik pada masa ikatan perkawinan masih berlangsung maupun setelah terjadinya perceraian.
Lebih lanjut, Dr. H. Ilyas juga menguraikan persoalan terkait aset maupun usaha milik suami yang telah diserahkan atau diberikan kepada istri dengan niat baik demi menjamin kelangsungan hidup istri beserta anak-anak.
Menurut pandangannya, pemberian aset tersebut dengan niat yang baik belum tentu menghasilkan keadaan yang baik pula apabila aset atau usaha tersebut dikelola oleh sang istri.
“Niat baik belum tentu hasilnya baik pula. Selayaknya walaupun mantan suami sudah menyertakan aset itu, ia tetap memberikan kewajibannya sebagai seorang Ayah kepada anak-anaknya,” tegas Dr. H. Ilyas menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.red














Komentar