Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis empat terdakwa yakni; Ian Roni Hutagalung, Armanto, Asifa Muliani dan Faisal Syahreza Sulaiman dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia/ KUR BRI unit Djuanda kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 12/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
” Perbuatan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, ” ucap majelis hakim di persidangan.
Adapun vonis yang dijatuhi terhadap empat orang terdakwa yakni:
1. Faisal Syahreza Sulaiman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
2. Asifa Muliani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
3. Armanto pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
4. Ian Roni Hutagalung pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk diketahui, para terdakwa tidak dijatuhi pidana denda dikarenakan majelis hakim menilai terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan telah memenuhi rasa keadilan.
Usai persidangan, Advokat terdakwa Ian Roni Hutaglung yakni Sutama Sihombing SH didampingi Rivael Nababan SH dari kantor Hukum Sutama Sihombing & Partner Pengacara & Konsultan Hukum mengatakan kepada awak media bahwasanya timnya menghargai putusan yang di sampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru.
Kendati tidak menikmati sepeser pun uang hasil tindak pidana, terdakwa Ian Roni Hutagalung tetap dijatuhi hukuman serupa dengan terdakwa lainnya. Putusan majelis hakim ini lantas memicu tanggapan serius dari tim Advokat terdakwa Ian Roni Hutagalung
Sutama Sihombing SH selaku kuasa hukum menegaskan, tindakan kliennya yang berprofesi sebagai mantri semata-mata dianjurkan oleh tuntutan pencapaian target kerja.
”Klien kami tidak menerima dana tersebut, tetapi mengapa diputus sama? Ini yang menjadi catatan kami. Dalam beberapa hari ke depan, tim akan berdiskusi apakah kami akan mengajukan banding atau menerima putusan,” tegas Sutama saat dijumpai awak media seusai sidang.
Reporter Riz














Komentar