Jaksa KPK Hadirkan Tiga Orang Kepala UPT PUPRPKPP Riau Dalam Tipikor Marjani Selaku Ajudan Gubri Non Aktif

Jaksa KPK Hadirkan Tiga Orang Kepala UPT PUPRPKPP Riau Dalam Tipikor Marjani Selaku Ajudan Gubri Non Aktif

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan terdakwa Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Tiga di antaranya adalah Kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau:

1. Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV)

2. Khairil Anwar (Kepala UPT Wilayah I)

3. Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V)

Dalam persidangan, Ludfi Hardi dan Basharuddin sama-sama mengaku mengenal terdakwa Marjani sebagai ajudan sekaligus orang dekat Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid.

Namun dalam persidangan saksi Ludfi Hardi menyatakan tidak mengetahui apakah Marjani berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honor di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sementara itu, saksi Basharuddin menjelaskan bahwa ia mengetahui Marjani sebagai orang dekat sekaligus ajudan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid.

“Saya mengetahuinya dari informasi Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dan dari informasi yang saya peroleh,” ujar Basharuddin di hadapan majelis hakim.red

Komentar