Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Ahli Pidana UNRI Sebut Distributor dan Pihak Terkait Tak Bisa Asal Diseret Pidana Korupsi Tanpa Bukti Kerugian Negara

Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Ahli Pidana UNRI Sebut Distributor dan Pihak Terkait Tak Bisa Asal Diseret Pidana Korupsi Tanpa Bukti Kerugian Negara

Pekanbaru, KontenTV.com – Ahli pidana Universitas Riau/UNRI sebut Distributor dan pihak terkait tak bisa asal diseret pidana korupsi tanpa bukti kerugian negara dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 4/11/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh 4 terdakwa yakni; Eko Wardo, Eka Rini Firgianti, Yusrizal dan Jon Hendri.

Adapun ahli yang dihadirkan 4 terdakwa yakni, Prof.Dr.Erdianto Effendi SH.M.hum yang merupakan ahli pidana dan juga Dosen fakultas hukum UNRI.

Dalam persidangan, tim Advokat terdakwa Eka Rini mencecar ahli dengan sejumlah pertanyaan mendalam terkait batasan hukum antara pelanggaran administratif distribusi pupuk bersubsidi dengan tindak pidana korupsi.

Prof. Erdianto menjelaskan bahwa penyalahgunaan distribusi pupuk yang melanggar ketentuan atau petunjuk teknis pada dasarnya lebih condong kepada pelanggaran administrasi atau tindak pidana ekonomi, mengingat pupuk merupakan barang dalam pengawasan (controle goederen).

Namun, perbuatan tersebut dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara.

” Korupsi itu harus sempurna deliknya. Ada kerugian negara, dan kerugian negara yang timbul itu harus disebabkan oleh adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Kalau tidak ada kerugian negara dalam penyaluran pupuk, maka itu ranahnya perdata atau perbuatan melawan hukum administrasi, ” tegas Ahli di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ahli juga menyoroti pentingnya pembuktian kausalitas (sebab-akibat) antara perbuatan melawan hukum dengan timbulnya kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, kesalahan administrasi semata—seperti ketidaksesuaian pencatatan atau jalur distribusi di mana pupuk tetap sampai dan diterima oleh petani yang berhak—tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak terbukti menimbulkan kerugian negara maupun margin keuntungan pribadi bagi terdakwa.

Terkait alat bukti di persidangan, ahli turut mengingatkan berlakunya asas testimonium de auditu dan unus testis nullus testis. Ia menegaskan bahwa keterangan saksi yang bersifat mendengar dari orang lain (de auditu) atau hanya bersandar pada satu orang saksi tanpa melihat dan mengalami langsung peristiwa tersebut, tidak memiliki kualifikasi hukum yang kuat sebagai alat bukti yang sempurna.

Menutup keterangannya, ahli berpandangan bahwa dengan semangat pembaharuan hukum melalui KUHP dan KUHAP nasional yang baru, penegakan hukum pidana hendaknya mengedepankan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir). Terutama bagi pihak yang tidak menikmati hasil atau tidak terlibat langsung memperkaya diri, penyelesaian sanksi administratif atau perdata dinilai lebih tepat guna menghindari masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Eka Rini Firgianti, Ilhamdi, S.H., M.H., memberikan tanggapan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan, tidak semua bentuk kekeliruan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

” Bagi kami tentu tidak semua kesalahan bisa dikualifikasi tindak pidana korupsi. Tapi yang paling penting menurut kami, tuduhan salah salur pupuk itu tidak terbukti, ” ujar Ilhamdi.

Ia juga menanggapi persoalan selisih harga yang dipersoalkan dalam dakwaan. Menurutnya, adanya tambahan biaya di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan hal yang wajar dalam praktik distribusi sehari-hari.

” Soal penjualan ada tambahan, itu kan hanya untuk biaya transportasi dan bongkar muat. Harga HET itu kan posisi harga pupuk sampai di gudang pengecer. Kalau kemudian pupuk diantar langsung ke petani, tentu ada tambahan ongkos kirim dan bongkar muat. Menurut kami itu wajar, karena itu merupakan kesepakatan antara pengecer dan petani sebagaimana hubungan perdata biasa, ” pungkasnya.

 

Reporter Riz

Komentar