Eksepsi Ditolak,Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Terdakwa April Srianto Korupsi Pupuk Subsidi Kabupaten Rohul

Eksepsi Ditolak,Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Terdakwa April Srianto Korupsi Pupuk Subsidi Kabupaten Rohul

Hukum & Kriminal867 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk subsidi di kabupaten Rokan Hulu kecamatan Rambah Samo Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 dengan terdakwa April Srianto pemilik UD Cindi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 13/6/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi/nota keberatan terdakwa di tolak seluruhnya.

” Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara “, sebut Majelis Hakim pada putusan selanya di persidangan.

 

Reporter Riz

 

Komentar