Kasus Sengketa Tanah 20.000 m², Bupati Rohil Ajukan Praperadilan Lawan Polda Riau

Kasus Sengketa Tanah 20.000 m², Bupati Rohil Ajukan Praperadilan Lawan Polda Riau

Hukum & Kriminal876 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara Pra Peradilan/Prapid ‘Sah atau tidaknya penghentian penyidikan’ dimana sebagai Pemohon H.Bistamam yang juga merupakan Bupati Rokanhilir dan selaku Termohon Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang tergister di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 Juli 2025.

Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com Prapid ini dilakukan Pemohon dikarenakan pemohon merasa dirugikan akibat dihentikannya penyidikan dalam Laporan Polisi No.: LP/B/269/VII/2023/SPKT/ POLDA RIAU, tanggal 20 Juli 2023 tentang dugaan tidak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.: B/169.h/VI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 25 Juni 2025.

Menurut informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa pemohon H.Bistamam memiliki tanah dengan luas 20.000 m2 tepatnya di Desa Teluk Kenidai Kec.Tambang,Kab. Kampar.

Namun tanah seluas 20.000 m2 tersebut menjadi sengketa dikarenakan ada pihak lain yang mengakui sebagai pemilik tanah yang menjadi sengketa saat ini.

Oleh karena itu Pemohon juga sedang mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa (PK) Kepada Mahkamah Agung yang saat ini masih berproses dan sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Minggu depan dengan agenda kehadiran para pihak.red

 

 

 

 

Photo net

Komentar