Bawa 13,2 Kg Sabu dan 4.500 Ekstasi, Darvin Kurniawan Divonis 19 Tahun Penjara

Bawa 13,2 Kg Sabu dan 4.500 Ekstasi, Darvin Kurniawan Divonis 19 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal702 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana umum narkotika alias sabu dengan berat bersih 13,2 Kg dan pil ekstasiekstasi berjumlah 4.500 butir atas nama terdakwa Darvin Kurniawan alias ayang yang telah diputus/vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,31 Juli 2025.

Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Darvin Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Oleh sebab itu Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Darvin Kurniawan dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 1M subsider 1 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut terdakwa Darvin Kurniawan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun penjara,denda Rp 1M subsider 6 bulan.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh bawa terdakwa Darvin Kurniawan ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Sido Rukun Kel Labuh Baru Barat Kec Payung Sekaki Kota Pekanbaru saat membawa barang bukti narkotika.red

 

 

 

 

Photo ilustrasi net

Komentar