Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,29/6/2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh JPU salah seorangnya bernama Tuah Hasrun Saily selaku eks Kadis Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis.
Dalam keterangannya Tuah Hasrun Saily mengakui pernah terdakwa Sunardi dan Jamaluddin menemui dirinya.
“Pada saat pertemuan itu terdakwa Sunardi meminta tolong kepada saya perihal izin PKS mininya,”jelas saksi Tuah Hasrun dalam persidangan.
Sambungnya dari pembicaraan tersebut saya sampaikan agar Sunardi melakukan mediasi terlebih dahulu dengan kawan-kawan lainnya.
“Dari informasi dan sepengetahuan saya dari teman-teman bahwa PKS Mini milik terdakwa Sunardi tidak bisa memiliki izin dikarenakan dibangun dan berdiri diatas lahan Margasatwa,”sebut saksi.red








Komentar